Jumat, 16 Januari 2009

KASUS MUNIR

Arsip untuk Kategori 'Kasus Munir'

FBI dan Kasus Munir

POLISI akhirnya membuat keputusan penting untuk menuntaskan kasus kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir. Kapolri Jenderal Sutanto, Rabu (22/11), menegaskan polisi akan melibatkan para penyelidik Federal Bureau of Investigation (FBI), Amerika Serikat (AS), untuk membantu mengusut kasus tersebut.

Inilah perkembangan terbaru setelah sekian lama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meletakkan status legal kasus ini pada posisi yang sangat tidak jelas. Tidak jelas karena sejak Munir tewas dalam penerbangan dari Singapura menuju Amsterdam, Belanda, 17 September 2004, kasus ini tetap diselimuti misteri. Pengusutan, penyelidikan, penyidikan, bahkan pengadilan telah digelar. Namun, siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus ini masih menjadi teka-teki.

Bahkan, kasus pembunuhan Munir ini pun terancam masuk daftar dark number. Padahal, seorang aktivis HAM telah tewas diracun. Namun, posisi hukum terakhir kasus ini menunjukkan pembunuhnya ‘tidak ada’. Itu sungguh ironis. Saat mata dunia menyorot kemajuan kasus ini, pemerintah seperti tidak sungguh-sungguh menuntaskan dengan sebaik-baiknya dan secermat-cermatnya.

Karena itu, langkah polisi melibatkan FBI harus dihargai. Sebab itu merupakan bukti kuat bahwa pemerintah memang bertekad menemukan pembunuh Munir.

Tentu ada kontroversi, seperti penilaian bahwa pelibatan FBI dalam kasus ini akan memiliki dampak psikologis yang dapat melemahkan citra polisi. Polisi dapat dinilai tidak becus menangani kasus penting yang sejatinya tidak terlalu sulit untuk dituntaskan. Pelibatan FBI juga dapat dinilai sebagai undangan kepada pihak asing yang dapat menciptakan kerawanan. Yaitu rawan intervensi atau campur tangan asing, dalam hal ini Amerika.

Semua penilaian dan argumentasi itu sah-sah saja dilontarkan. Namun, polisi tidak boleh ragu dalam menjalankan tugas berat ini. Bekerja sama dengan FBI tidak berarti bahwa polisi Republik Indonesia dapat dipengaruhi FBI. Tidak mudah, tapi harus mampu dibuktikan bahwa polisi adalah institusi yang profesional dan memiliki martabat serta kedaulatan.

Membongkar selubung misteri kasus Munir dan menemukan siapa pembunuhnya–dengan atau tanpa bantuan FBI–jelas merupakan tugas polisi. Akan tetapi, dengan bantuan FBI, teka-teki soal siapa pembunuh Munir yang sesungguhnya mestinya dapat terjawab dengan cepat dan tuntas.

Aktivis HAM Munir sekali lagi telah tewas diracun. Bila kasus ini tidak tuntas, citra kita di mata internasional akan jatuh. Sebab Munir adalah pejuang HAM yang mendapat penghargaan internasional. Apalagi saat ini Indonesia adalah anggota Dewan HAM PBB. Indonesia juga dapat dianggap sebagai negara lemah dan tidak mampu menegakkan hukum.

Terlepas dari itu semua, yang paling mengkhawatirkan dari tidak tuntasnya kasus ini adalah terciptanya preseden. Bahwa setiap saat, setiap orang, dapat tewas terbunuh dan pembunuhnya tetap bebas berkeliaran. Bila itu terjadi, jahiliah akan menguasai negeri ini. Dan bagi Indonesia, itu adalah pusara atas matinya kebenaran dan keadilan.

Media Indonesia, Sabtu, 25 November 2006

Membawa Kasus Munir ke PBB

- Upaya Suciwati memperjuangkan keadilan dan kebenaran atas kematian suaminya, Munir, patut dipuji. Betapa ia sangat gigih dan tak kenal menyerah sampai akhirnya sekarang berencana membawa kasus itu ke Sub-Komisi HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Pujian juga datang dari berbagai pihak, termasuk Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia B Lynn Pascoe, ketika menerima Suciwati bersama Ketua Kontras Usman Hamid dan Koordinator Human Rights Watch Group Rafendi Djamin. Apalagi sekarang angin baru didapatkan setelah Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus bukan pembunuh Munir. Berarti kasus itu kembali gelap.

- Semua langkah Suciwati merupakan hak pribadinya, namun tidak sedikit yang meminta agar dirinya tak sampai membawa kasus kematian Munir itu ke PBB. Di antaranya, yang mengharap semua itu ditangani di dalam negeri adalah Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Alasannya, sudah ada keseriusan dari pihak kita, termasuk Kapolri Jenderal Pol Sutanto, untuk membongkar kasus tersebut. Kalau sampai dibawa ke dunia internasional, masalahnya bisa lebih rumit dan di dalam negeri malah tidak akan bisa terselesaikan dengan baik. Rasanya imbauan Ketua MPR itu layak dipikirkan dan semua langkah yang ditempuh perlu dipertimbangkan secermat mungkin.

- Ini bukan semata-mata persoalan hak karena kita pun punya kepentingan sebagai bangsa. Walaupun nilai-nilai hak asasi manusia universal dan telah mengglobal, bukan berarti semuanya harus dibawa ke sana, kecuali sudah benar-benar mentok dan tak mendapat perhatian selayaknya di dalam negeri. Menurut Hidayat Nur Wahid, Kapolri yang sekarang berbeda dari sebelumnya dan presiden pun telah menunjukkan komitmen luar biasa. Namun rupanya hal itu belum cukup meyakinkan Suciwati dan beberapa aktivis HAM di negeri ini. Terlebih Presiden SBY tak segera memimpin langsung Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir.

- Mungkin apa yang dipikirkan Suciwati dan kawan-kawan juga menjadi pemikiran banyak orang. Artinya, kalau ditanya apakah kita cukup optimistis kasus itu dapat terungkap dan ditemukan pembunuhnya, mungkin sebagian besar mengatakan tidak. Belajar dari pengalaman selama ini, tampaknya kasus itu akan menjadi misteri sampai akhir zaman. Kasus pembunuhan wartawan Bernas Udin di Yogya misalnya, tetap tak tersentuh sampai sekarang kendati perjuangan untuk itu juga tak pernah padam. Orang menduga-duga ada kepentingan institusi yang terkait dengan kekuasaan di balik kasus-kasus itu. Jadi, memang akhirnya keseriusan pun diragukan.

- Mungkinkah kita memberikan kesempatan sekali lagi kepada Kapolri dan semua pihak terkait di dalam negeri untuk mengungkap secara tuntas dengan menangkap pelakunya? Bukankah komitmen seorang kepala negara juga dipertaruhkan dalam hal ini? SBY tentu tak bisa hanya bermain kata-kata atau sekadar lips service ketika berjanji untuk membantu penegakan hukum khususnya terkait dengan kematian Munir. Apa pun alasannya, semua itu memang menjadi hak secara individu. Namun alangkah baiknya jika segala sesuatu dibicarakan lagi bersama di antara kita. Akan lebih baik dan sudah semestinya kalau kita sendiri mampu tanpa meminta bantuan pihak luar.

- Memang ada argumen lain yang mendukung, sebab kasus itu ada kaitannya dengan negara lain. Antara lain karena tempat kejadian perkara (locus delicti) di Belanda maka mereka pun menunjuk beberapa ahli hukum Belanda untuk menjadi kuasa hukum. Tim itu bertugas membantu penyelidikan dan menuntut tanggung jawab Pemerintah Belanda terhadap kematian Munir di pesawat saat mendarat di Amsterdam. Selain itu, yang duduk bersebelahan dengan Munir ketika itu adalah seorang warga negara Belanda. Sebenarnya semua upaya mencari keadilan haruslah didukung, namun perlu diupayakan maksimal agar kasus tersebut cukup ditangani di dalam negeri.

Suara Merdeka, Jumat, 13 Oktober 2006

Pasca Vonis Bebas, Istri Munir Meradang

Bukan baru pertama ini saja Mahkamah Agung membebaskan terdakwa dari tuduhan, meskipun pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sudah memutuskan si terdakwa bersalah.

Sebelum vonis bebas Pollycarpus dalam dakwaan pembunuhan aktivis HAM Munir, tokoh politik Akbar Tanjung dan banyak lainnya juga divonis tidak bersalah di tingkat kasasi MA, sehingga kontroversial putusan para hakim di negeri ini sepertinya tidak pernah habis-habisnya.

Padahal, yang diperiksa itu ke itu juga, mulai dari hasil pemeriksaan berkasnya, barang bukti, saksi-saksinya, dan dasar hukumnya juga sama, sehingga aneh kalau persepsi hakim bisa bertolak belakang.

Pollycarpus hanya terbukti memalsukan surat tugas saja. Ketua majelis hakim kasasi, Iskandar Kamil mengatakan MA menyatakan dakwaan pertama tentang pembunuhan berencana tidak terbukti karena tidak ditemukan bukti berupa saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri bahwa Pollycarpus melakukan pembunuhan terhadap Munir.

Jadi, MA hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena terbuktinya dakwaan kedua tentang penggunaan surat palsu. Untuk dakwaan menggunakan pidana palsu, bukti-buktinya cukup jelas karena surat yang digunakan oleh Pollycarpus untuk terbang ke Singapura dikeluarkan oleh pejabat PT Garuda Indonesia yang tidak memiliki kewenangan.

Putusan kasasi terhadap terdakwa Pollycarpus itu diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Iskandar Kamil dan hakim anggota Atja Sondjaya serta Artidjo Alkostar.

Pada 12 Desember 2005, PN Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mie goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura.

Di tingkat banding, vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jakarta Pusat dengan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara. Pada vonis tingkat banding itu, juga telah mencuat pendapat berbeda dari hakim tinggi bahwa Pollycarpus tidak terbukti membunuh dan hanya terbukti menggunakan surat palsu.

Padahal, dalam pemeriksaan sejumlah saksi disebut-sebut banyak pihak yang terkait dari hasil pembicaraan telefon, termasuk dengan pihak BIN. Justru itu, kasus Munir ini kembali mentah dan untuk mencari tahu siapa dalang dan pelaku pembunuhan sebenarnya diperlukan kerja keras dari polisi.

Hemat kita kerja keras polisi akan sangat menentukan. Kalau polisi ngotot mengerahkan semua kemampuannya kita optimis tersangka baru dapat ditangkap. Tentunya Pollycarpus diharapkan koperatif dengan pihak penyidik, membantu untuk mengungkap trabir misteri pembunuhan aktivisi Munir yang dikenal vokal terhadap pemerintah di masa lalu.

Pokoknya siapa saja perlu mendukung tugas-tugas penyidik untuk membongkar jaringan pelaku pembunuh Munir di atas pesawat Garuda dalam penerbangan Singapura – Amsterdam.

Kalau Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, perlu keterbukaan dari semua instansi untuk menguak kebenaran dalam kasus terbunuhnya aktivis hak asasi manusia Munir hal itulah yang diharapkan semua pihak agar kasus sebenarnya terungkap.

Tanpa dukungan dan keterbukaan dari pihak-pihak terkait kasus ini akan sulit dibuka, meskipun istri Munir (Suciwati) terus ’’meradang’’ dan berupaya mencari tahu siapa pembunuh suaminya dengan mengadu ke Kongres dan Senat Amerika, dan menyiapkan langkah hukum di Negeri Belanda.

Kita bisa memaklumi betapa kecewanya Suciwati setelah Pollycarpus dibebaskan, berarti tidak ada hasil kerja polisi, jaksa dan pecinta HAM termasuk dirinya selama ini, sia sia belaka. Adalah wajar kalau polisi kecewa, jaksa pun pasti kecewa berat dan harusnya mengajukan upaya hukum banding dan mencari bukti-bukti baru yang bisa menguatkan tuduhannya. Mudah-mudahan ke depan akan terungkap siapa pembunuh Munir sebenarnya.

Berita Sore, 10 Oktober 2006

Kasus Munir

KASUS pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir SH, kembali disaput awan gelap. Satu-satunya terdakwa pembunuhan berencana terhadap pendiri Kontras itu, Pollycarpus Budihari Priyanto, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dinyatakan tidak terbukti terlibat pembunuhan. Polly —panggilan Pollycarpus- hanya divonis dua tahun karena kasus pemalsuan surat tugas.

Keputusan MA itu otomatis membatalkan vonis 14 tahun penjara bagi Polly seperti ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan MA itu pun mengundang kontroversi baru, apalagi dari tiga hakim MA, seorang hakim menyatakan dissenting opinion dan tetap menilai Polly terlibat pembunuhan Munir.

Kita menghargai keputusan hukum yang dikeluarkan oleh MA. Sebab, dua hakim yang membebaskan Polly menyatakan tidak ada bukti atau saksi yang memperkuat dakwaan jaksa bahwa Polly terlibat pembunuhan Munir. Namun, satu hakim karir yang menyatakan dissenting opinion mengatakan, dalam kasus konspirasi seperti itu, bukti dan saksi bisa dikesampingkan. Yang penting, ada keterkaitan antara satu fakta dan fakta lain.

Misalnya, bagaimana Polly sempat menelepon rumah Munir untuk menanyakan jadwal kepergian Munir ke Belanda serta bagaimana Polly mendekati Munir di dalam pesawat dan menawarkan tempat duduk di kelas bisnis.

Keputusan MA sudah diketok dan Kejaksaan Agung menganggap keputusan tersebut final. Artinya, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali ke titik nol untuk mengungkap konspirasi di balik tewasnya Munir yang diduga diracun arsenik di atas pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Amsterdam.

Kita tidak mengatakan sia-sia upaya yang selama ini dilakukan pemerintah untuk mengungkap kasus itu. Kita hanya menyayangkan bahwa kerja keras dengan pembentukan TPF (Tim Pencari Fakta) kasus Munir akhirnya hanya selesai dengan putusan bebas satu-satunya terdakwa. PR (pekerjaan rumah) terbesarnya, dimulai dari mana penyelidikan kembali kasus Munir itu?

Putusan kasasi MA memang bukan akhir segalanya, meskipun membuat benang kusut kasus tersebut makin sulit diurai. Saat ini protes dari para aktivis HAM makin keras setelah keluarnya putusan kasasi itu. Mereka tetap menuntut pemerintah SBY bisa menuntaskan kasus pembunuhan Munir, bagaimana pun caranya.

Tidak mudah memang membongkar sebuah konspirasi tingkat tinggi. Namun, faktanya adalah bangsa ini telah kehilangan seorang pejuang demokrasi dan HAM yang tangguh. Kematian Munir memang tidak menghentikan perjuangan aktivis HAM untuk terus mengkritisi pelanggaran-pelanggaran hak azasi manusia yang sering dilakukan oleh negara. Tetapi, kita juga tidak ingin perjuangan terus dibayar mahal dengan hilangnya nyawa.

Kini kita hanya bisa menunggu dan berharap pemerintahan SBY bisa memberikan yang terbaik kepada bangsa Indonesia terkait upaya mengungkap kematian Munir. Dari mana memulainya terserah pemerintah. Yang jelas, kita menunggu bahwa kasus ini harus terungkap dengan sejelas-jelasnya dan menyeret para pelakunya untuk dihadapkan ke muka hukum.

Memang kasus ini sangat rumit dan perlu penangan yang sangat serius, namun kalau tidak diselesaikan dengan segera, maka akan berdampak buruk pada penegakan hukum di negeri ini. Bukanhkah, kasus ini sudah menggelobal menjadi konsumsi masyarakat dunia, buktinya ketika Presiden SBY ke Eropa, yang ditanya wartawan asing soal Munir, bagaimana kasus Munir?

Nah, melihat semakin luasnya pihak-pihak yang menginginkan kasus meninggalnya Munir ini diselesaikan dengan segera mungkin, maka sudah sewajarnya kalau pemerintah bersama pihak-pihak yang terkait segera menyelesaikan, apapun resikonya.***

Riau Pos, Sabtu, 07 Oktober 2006

Kasus Munir Setengah Mati atau Setengah Hati

MAHKAMAH Agung telah memutuskan bahwa dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir, terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto tidak terbukti sebagai pembunuhnya, dan dia hanya terbukti menggunakan surat palsu. Oleh karenanya, dia hanya dihukum dua tahun.

Putusan MA itu berbeda dengan putusan Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tingi DKI Jakarta yang menghukumnya 14 tahun.

Meninggalnya Munir telah menjadi isu internasional, terakhir kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Eropa, pers, maupun negarawan asing mempertanyakan penanganan kasus Munir. Mereka ingin tahu siapa pembunuhnya? Presiden sendiri berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. Mungkin Presiden kaget dengan perhatian internasional yang mempertanyakan kasus tersebut.

Namun, putusan MA itu juga membuat kita semakin terkejut, sehingga wajar bila kemudian muncul berbagai tanggapan terhadap putusan tersebut. Ada yang kecewa dan ada yang lega, tetapi yang menjadi persoalan adalah alasan pengambilan putusan itu.

Tidak ada komentar: